SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan.
Setelah sebelumnya menahan sejumlah terduga koruptor dalam kasus dugaan penyimpangan aset negara, kini Kejati Sumut membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).
Adapun penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dengan oknum pejabat dalam pengelolaan aset milik negara di wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Tonton juga di Youtube Satya Bhakti Online :
Terkait itu, Kajati Sumut Utara (Dr.Harli Siregar) didampingi Aspidsus Kejati Sumut (Mochamad Jefry) dan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut (Husairi) menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Saat itu, Rabu 22 Oktober 2025, pada konfrensi pers yang digelar di Kejati Sumut itu, Kajati Sumut dihadapan para awak media mengungkapkan, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku.
Namun, selain menghukum para tersangka, Kejati Sumut juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan Negara dengan mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara.













