Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMKR

oleh -307 views
oleh
Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMK
Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMK. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan.

Setelah sebelumnya menahan sejumlah terduga koruptor dalam kasus dugaan penyimpangan aset negara, kini Kejati Sumut membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).

Adapun penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dengan oknum pejabat dalam pengelolaan aset milik negara di wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Tonton juga di Youtube Satya Bhakti Online :

Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara

 

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :