Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar

oleh -211 views
oleh
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar. (Foto : SBO)
banner 1000x200

Demikian informasi resmi dari Kejati Sumut, Senin 24 November 2025, yang dalam hal ini diketahui, penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi penjualan aset perkebunan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan perhitungan ahli diperoleh data, akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp.263.435.080.000.

Adapun kerugian keuangan Negara itu disebabkan disebabkan karena kewajiban PT. NDP untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU, berubah menjadi HGB.

Ironisnya, kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU itu, tidak diserahkan kepada Negara yang kesemuanya itu dilakukan melalui permufakatan jahat oleh para pihak guna memperkaya diri dan atau kelompok dengan cara korupsi.

Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini para terduga koruptor tersebut mendekam di bilik jeruji besi rutan untuk proses hukum.

Adapun para terduga koruptor yang kini mendekam di bilik jeruji besi rutan itu yakni :

  1. Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023.
  2. Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang.
  3. Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 hingga 2024.
  4. Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode Oktober 2022 hingga 2025.

Atas perbuatan para terduga koruptor tesebut, mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20%  bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :