Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini para terduga koruptor tersebut mendekam di bilik jeruji besi rutan untuk proses hukum.
Adapun para terduga koruptor yang kini mendekam di bilik jeruji besi rutan itu yakni :
- Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023.
- Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang.
- Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 hingga 2024.
- Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode Oktober 2022 hingga 2025.
Atas perbuatan para terduga koruptor tesebut, mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.
Sementara itu, Kejati Sumut menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang.
Selain itu, kepada masyarakat pada umumnya, Kejati Sumut juga menghimbau dan mengharapkan agar tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.
Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.
Langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran aset, hingga pengumpulan bukti tambahan, terus dikebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Proses penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tambahan maupun penetapan tersangka baru.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat nilai aset dan kerugian yang sangat besar serta dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam proses penjualan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah menjadri PTPN I Regional I itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”













