Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar

oleh -206 views
oleh
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar. (Foto : SBO)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | Medan —

Begini ceritanya……….

Penanganan dugaan korupsi dalam penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah menjadi PTPN I Regional I itu, kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah sebelumnya yakni Rabu 22 Oktober 2025 lalu berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp.150 miliar, kini Senin 24 November 2024, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengamankan tambahan uang dugaan korupsi atas penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa itu, senilai Rp,113.435.080.000 dari PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kini, terhadap sejumlah uang tersebut dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam mengembalikan kerugian negara.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :