SATYA BHAKTI ONLINE | Medan —
Begini ceritanya……….
Penanganan dugaan korupsi dalam penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah menjadi PTPN I Regional I itu, kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Setelah sebelumnya yakni Rabu 22 Oktober 2025 lalu berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp.150 miliar, kini Senin 24 November 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengamankan tambahan uang dugaan korupsi atas penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa itu, senilai Rp,113.435.080.000 dari PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).
Kini, terhadap sejumlah uang tersebut dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam mengembalikan kerugian negara.
Demikian informasi resmi dari Kejati Sumut, Senin 24 November 2025, yang dalam hal ini diketahui, penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi penjualan aset perkebunan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Berdasarkan perhitungan ahli diperoleh data, akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp.263.435.080.000.
Adapun kerugian keuangan Negara itu disebabkan disebabkan karena kewajiban PT. NDP untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU, berubah menjadi HGB.
Ironisnya, kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU itu, tidak diserahkan kepada Negara yang kesemuanya itu dilakukan melalui permufakatan jahat oleh para pihak guna memperkaya diri dan atau kelompok dengan cara korupsi.













