Untuk diketahui, penahanan atas diri terduga koruptor (ET) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek Strategis, Diduga Sarat Rekayasa
Proyek yang sejatinya ditujukan untuk mempercantik kawasan wisata super prioritas Danau Toba justru berubah menjadi lahan bancakan oknum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pekerjaan konstruksi diduga:
- Tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Sarat rekayasa volume pekerjaan.
- Menimbulkan kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah
Ironisnya, proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini seharusnya menjadi simbol kebangkitan pariwisata, namun justru mencerminkan wajah kelam tata kelola anggaran.
Publik Menanti Pengungkapan Aktor Lain
Penahanan ini membuka kembali pertanyaan publik, “siapa saja pihak lain yang ikut bermain?”
“Apakah hanya kontraktor, atau juga pejabat pengguna anggaran dan pengawas proyek?”
Masyarakat berharap Kejati Sumut tidak berhenti pada satu atau dua tersangka, tetapi mengungkap seluruh jaringan korupsi yang merusak proyek kebanggaan nasional tersebut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Kekuasaan untuk menahan, menyidik, menuntut, dan memutus adalah amanah, bukan hak untuk menyakiti.













