Setelah ESK, Kejati Sumut Kembali Penjarakan Terduga Koruptor Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA.2022

oleh -11 views
oleh
Setelah ESK, Kejati Sumut Kembali Penjarakan Terduga Koruptor Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA.2022
Setelah ESK, Kejati Sumut Kembali Penjarakan Terduga Koruptor Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA.2022. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Untuk diketahui, penahanan atas diri terduga koruptor (ET) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Proyek Strategis, Diduga Sarat Rekayasa

Proyek yang sejatinya ditujukan untuk mempercantik kawasan wisata super prioritas Danau Toba justru berubah menjadi lahan bancakan oknum.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pekerjaan konstruksi diduga:

banner 1000x300
  1. Tidak sesuai spesifikasi teknis.
  2. Sarat rekayasa volume pekerjaan.
  3. Menimbulkan kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah

Ironisnya, proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini seharusnya menjadi simbol kebangkitan pariwisata, namun justru mencerminkan wajah kelam tata kelola anggaran.

Publik Menanti Pengungkapan Aktor Lain

Penahanan ini membuka kembali pertanyaan publik, “siapa saja pihak lain yang ikut bermain?”

“Apakah hanya kontraktor, atau juga pejabat pengguna anggaran dan pengawas proyek?”

banner 1000x200

Masyarakat berharap Kejati Sumut tidak berhenti pada satu atau dua tersangka, tetapi mengungkap seluruh jaringan korupsi yang merusak proyek kebanggaan nasional tersebut. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Kekuasaan untuk menahan, menyidik, menuntut, dan memutus adalah amanah, bukan hak untuk menyakiti.

banner 1000x300
Bagikan ke :