Setelah 2 Tersangka, Polda Sumut Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru (B alias Bulang) Atas Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

oleh -622 views
oleh
Setelah 2 Tersangka, Polda Sumut Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru (B alias Bulang) Atas Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Setelah 2 Tersangka, Polda Sumut Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru (B alias Bulang) Atas Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
banner 1000x200

Selain itu, hingga saat ini juga, penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.

Adapun pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni,

  1. Saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka,
  2. Saksi keluarga
  3. Saksi yang melihat saat peristiwa.

Untuk diketahui, atas peristiwa pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari di Tanah Karo itu, empat korban jiwa tewas terpanggang api.

Adapun korban jiwa yang meninggal duni itu yakni,

  1. Rico Sempurna Pasaribu (Wartawan Tribrata TV di Tanah Karo).
  2. Efprida Boru Ginting (istri Rico Sempurna Pasaribu),
  3. Sudiinveseti Pasaribu (anak Rico Sempurna Pasaribu),
  4. Lowi Situngkir (cucu Rico Sempurna Pasaribu). (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Hari ini kta bijaksana jika belajar dari kesalahan yang kita perbuat kemarin.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :