Terkait kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV di Tanah Karo itu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, tersangka B alias Bulang itu berperan memerintahkan dua tersangka yang sebelumnya ditangkap itu untuk membakar rumah korban (Rico Sempurna Pasaribu).
“Tersangka B menyuruh Y membakar, serta memberikan uang Rp.130.000 kepada R untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu.
Seperti diketahui, aksi pembakaran korban (Rico Sempurna Pasaribu) itu, terekam jelas di CCTV sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
Setelah api menyala, kedua terduga pelaku itu kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP.
Kini, Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Tanah Karo itu.












