SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Setelah sebelumnya ada 2 terduga pelaku yang ditangkap dan dijadikan tersangka, kini Tim Penyidik Ditkrimum Polda Sumut bersama Polres Karo kembali menangkap dan menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Tanah Karo.
Tersangka baru itu diketahui berinisial B alias Bulang yang berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah korban.
Terkait itu, Kamis (11/7/24) pagi, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) dalam paparannya mengungkapkan, penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang itu dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, B alias Bulang ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas melakukan penangkapan terhadap eksekutor pembakaran rumah korban, yakni RAS (37) yang ditangkap Sabtu 6 Juli 2024 dan YT alias Selawang (36) yang ditangkap Minggu 7 Juli 2024 lalu.
Dalam hal ini, salah seorang dari kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36) itu, terpaksa diberi tindakan tegas yakni tembakan terukur oleh petugas karena melawan saat ditangkap.












