Adapun kedua terduga koruptor yang sebalumnya ditahan pihak Kejati Sumut itu, yakni :
- ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
- ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).
Dinilai merupakan aksi memperkaya diri sendiri dan atau kelompok dengan cara korupsi, permohonan perubahan status lahan HGU milik PTPN II Tamora menjadi HGB milik PT NDP yang diajukan IS selaku Direktur PT NDP itu, diterbitkan dan disetujui oleh kedua pejabat BPN tersebut yang dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.
Terkait penahanan atas diri terduga koruptor tersebut, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapkan, penahanan terhadap teduga koruptor “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Karena itu, ungkapnya lagi, kepada terduga koruptor “IS” dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan Negara atau disebut dengan korupsi itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi) mengungkapkan, terduga koruptor “IS” selaku Direktur PT NDP dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi) saat mengakhiri uraiannya itu mengucapkan, apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dan jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang yang mengaku dirinya jahat biasanya tidak lebih buruk dari kita atau orang kebanyakan. Adalah orang yang mengaku dirinya baik yang patut diwaspadai.”













