Kejati Sumut juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional demi mewujudkan keadilan serta memulihkan kerugian negara dari kasus pelepasan aset eks PTPN II Tamora yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I itu.
Untuk diketahui, saat itu, Senin 20 Oktober 2025, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berinisial IS itu di jebloskan ke penjara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I (Ex PTPN II Tamora) seluas 8.077 hektar oleh PT.NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Hal tersebut dibenarkan Kajati Sumatera Utara (Harli Siregar) melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi).
”Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha”, ucap Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut kepada para awak media.
Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan IS selaku Direktur PT.NDP, secara bertahap telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tamora kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah status lahan HGU milik PTPN II Tamora menjadi HGB milik PT NDP itu, IS selaku Direktur PT NDP bersama-sama dengan 2 terduga koruptur lainnya yang sebelumnya dipenjara itu.













