Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora

oleh -350 views
oleh
Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora
Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora.(Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

”Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha”, ucap Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut kepada para awak media.

Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan IS selaku Direktur PT.NDP, secara bertahap telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tamora kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah status lahan HGU milik PTPN II Tamora menjadi HGB milik PT NDP itu, IS selaku Direktur PT NDP bersama-sama dengan 2 terduga koruptur lainnya yang sebelumnya dipenjara itu.

Adapun kedua terduga koruptor yang sebalumnya ditahan pihak Kejati Sumut itu, yakni :

banner 1000x300
  1. ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
  2. ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).

Dinilai merupakan aksi memperkaya diri sendiri dan atau kelompok dengan cara korupsi, permohonan perubahan status lahan HGU milik PTPN II Tamora menjadi HGB milik PT NDP yang diajukan IS selaku Direktur PT NDP itu, diterbitkan dan disetujui oleh kedua pejabat BPN tersebut yang dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.

Terkait penahanan atas diri terduga koruptor tersebut, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapkan, penahanan terhadap teduga koruptor “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Karena itu, ungkapnya lagi, kepada terduga koruptor “IS” dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan Negara atau disebut dengan korupsi itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi) mengungkapkan, terduga koruptor “IS” selaku Direktur PT NDP dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 1000x200

Sementara itu, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut,  Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi) saat mengakhiri uraiannya itu  mengucapkan, apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dan  jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang mengaku dirinya jahat biasanya tidak lebih buruk dari kita atau orang kebanyakan. Adalah orang yang mengaku dirinya baik yang patut diwaspadai.”

banner 1000x300
Bagikan ke :