SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan.
Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset eks PTPN II Tanjung Morawa (Tamora) yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I itu, kini giliran Direktur PT NDP yang dijebloskan ke penjara.
Dengan langkah tegas ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan wewenang dan perampasan aset negara, khususnya yang melibatkan oknum di instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Tonton juga di Youtube Satya Bhakti Online :













