Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora

oleh -347 views
oleh
Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora
Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora.(Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN  –

Begini ceritanya……….

Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan.

Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset eks PTPN II Tanjung Morawa (Tamora) yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I itu, kini giliran Direktur PT NDP yang dijebloskan ke penjara.

banner 1000x300

Dengan langkah tegas ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan wewenang dan perampasan aset negara, khususnya yang melibatkan oknum di instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Tonton juga di Youtube Satya Bhakti Online :

Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara

 

banner 1000x200

Kejati Sumut juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional demi mewujudkan keadilan serta memulihkan kerugian negara dari kasus pelepasan aset eks PTPN II Tamora yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I itu.

Untuk diketahui, saat itu, Senin 20 Oktober 2025, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berinisial IS itu di jebloskan ke penjara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I (Ex PTPN II Tamora) seluas 8.077 hektar oleh PT.NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Hal tersebut dibenarkan Kajati Sumatera Utara (Harli Siregar) melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi).

banner 1000x300
Bagikan ke :