Selanjutnya, Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, didampingi Kepala Dusun (Kadus) 8, Desa Tembung dan bersama Panit reskrim (Ipda Budi Sudarmono), Kanit Reskrim (Iptu Japri Simamora SH) memimpin personil reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor hasil dari kejahatan tersebut.
Hasilnya, ditemukan 21 unit sepeda motor di lokasi tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.
Kemudian, kepada pemilik tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor yang diketahui bernama Mei Tin berusia 33 tahun, petugas mempertanyakan bukti surat-surat kepemilikan atas 21 sepeda motor yang ditemukan itu.
Namun, Mei Tin tidak dapat memperlihatkan bukti surat-surat kepemilikan atas 21 sepeda motor yang ditemukan itu.












