Satyabhaktionline.com | PERCUT SEITUAN [DELI SERDANG] –
Sepeda motor anda dicuri, coba cek disini.
Pasalnya, diduga hasil kejahatan yakni hasil curian, 21 unit sepeda motor diamankan petugas Polsek Percut Seituan.
Informasinya, diamankannya ke-21 unit sepeda motor yang diduga hasil curian itu, berawal dari informasi masyarakat terkait tempat yang diduga tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor hasil dari kejahatan (curian, red) di Jalan Rambungan No.33, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.
Atas informasi itu, Kapolsek Percut Seituan (Kompol M. Agustiawan, ST, SIK) memerintahkan Kanit Reskrim (Iptu Japri Simamora SH) untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor hasil dari kejahatan tersebut.
Selanjutnya, Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, didampingi Kepala Dusun (Kadus) 8, Desa Tembung dan bersama Panit reskrim (Ipda Budi Sudarmono), Kanit Reskrim (Iptu Japri Simamora SH) memimpin personil reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor hasil dari kejahatan tersebut.
Hasilnya, ditemukan 21 unit sepeda motor di lokasi tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.
Kemudian, kepada pemilik tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor yang diketahui bernama Mei Tin berusia 33 tahun, petugas mempertanyakan bukti surat-surat kepemilikan atas 21 sepeda motor yang ditemukan itu.











