
Anehnya, Hendrik mengaku, tanah yang dimaksud Marsel, oknum ASN dengan jabatan Kasi Ukur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, bukan miliknya atau milik Hendrik.
Ironisnya, ungkap Hendra lagi, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai yang kini dijabat Ridwan, SH, dinilai atau diduga mendukung adanya praktik mafia tanah yang salah satunya pungutan liar atau pungli.
Dugaan itu, ungkap Hendra, Notaris/PPAT itu lagi, dapat diketahui dari hasil rekaman suara yang diduga suara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai yang kini dijabat Ridwan, SH saat memberikan pegarahan pada apel pagi yang digelar, Senin lalu.
“Saya sampaikan, kami tidak melarang kalian mencari rezeki tapi sesuai dengan prosedur & aturan, kalian jangan terima sesuatu dari orang tapi berkasnya dibiarkan,” demikian rekaman suara Kepala BPN Serdang Bedagai, Ridwan, SH. (***)
Jurnalis Satya Bhakti Online : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












