Dalam hal ini, ungkap Notaris dan PPAT itu, petugas juru ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai yang diketahui berinisial H dan Y tersebut mengaku, upah kerja sebagai petugas juru ukur atas tanah yang diajukan dalam PTSL itu, kerap sekali di sunat atau dipotong oleh Marsel, oknum ASN yang menjabat Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai tersebut.
Ironis, ungkap Notaris dan PPAT itu lagi, dengan mengaku keberatan, H dan Y juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas perlakuan Marsel, oknum ASN yang menjabat Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai yang menyunat upah kerja para petugas juru ukur tanah PTSL tersebut.
Padahal, ungkap Notaris dan PPAT itu lagi, H dan Y mengaku, tanah yang diukur mereka itu adalah tanah milik masyarakat yang bermohon dan memiliki uang yang dalam hal ini, upah kerjanya diberikan masyarakat. “Kalau tidak ada uangnya tanah tersebut tidak diprioritaskan untuk diukur,” ungkap Notaris dan PPAT itu, sebagaimana yang diungkapkan H dan Y kepadanya.
Untuk diketahui, hingga kini, dugaan praktik mafia tanah, marak terjadi ditengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Sergai yang dalam hal ini, oknum ASN yang bertugas di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai, diduga ikut terlibat.
Hebatnya lagi, keterlibatan para oknum Aparat Sipil Negara Kantor Pertanahan atau Kantah Kabupaten Segai itu, dinilai didukung Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Sergai yang kini dijabat Ridwan Lubis, SH.
Dalam hal ini, mewakili masyarakat Sergai yang kini resah atas maraknya dugaan praktik mafia tanah itu, seorang warga yang diketahui Hendra, SH telah melayangkan surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Bapak Menteri ATR/BPN.
Adapun dalam laporan pengaduannya itu, Hendra, SH yang mengaku berprofesi sebagai Notaris/PPAT melaporkan oknum Kasi Ukur BPN Sergai yakni Marsel bersama seluruh anteknya yang bertugas sebagai tukang ukur yang salah seorangnya, diketahui bernama Hendrik.
Dalam hal ini, ungkap salah seorang Notaris/PPAT di Sergai itu, berdasarkan informasi yang diketahui bahwa, Marsel yang dalam ini oknum ASN dengan jabatan Kasi Ukur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, menyuruh Hendrik yang dalam hal ini salah seorang antek-antek Marsel untuk mengakui sebidang tanah di salah satu desa yang kesemuanya itu untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah melalui PTSL.












