Sebuah Catatan Masalah Kejahatan Geng Motor

oleh -751 views
oleh
Geng Motor (Ilustrasi)
banner 1000x200

Dalam hal ini, kejahatan mempunyai arti yakni, suatu perbuatan atau perilaku jahat yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis yakni, hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis, baik yang dikodifikasi maupun tidak yang kesemuanya itu merupakan landasan utama yang dihasilkan dari kerja sama lembaga legislatif dan eksekutif.

Menurut kamus hukum, kejahatan adalah tindak pidana yang tergolong berat, lebih berat dari pelanggaran.

Seperti yang diketahui, aksi kejahatan yang sangat meresahkan warga serta mengganggu ketertiban umum yang sering dilakukan para geng motor itu, antara lain, pencurian, perampokan, balapan liar, tawuran antar geng motor, pengrusakan rumah warga dan fasilitas umum, pembakaran, penganiayaan, pemerkosaan sampai pada pembunuhan.

Karena itu, untuk menanggulangi terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh para geng motor tersebut, dibutuhkan penanganan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga dan masyarakat.

Untuk diketahui, Senin 16 September 2024 siang, layaknya kelompok geng motor, puluhan pengendara sepeda motor yang diduga orang suruhan, kembali teror warga kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tidak terima dengan aksi terornya itu, kedatangan para kawanan geng motor yang saat itu membawa sejata kelewang dan senjata api itupun, mendapat perlawanan dari warga setempat.

Akibatnya, sejumlah warga menderita terkena bacokan senjata tajam yag dilakukan para kawanan geng motor itu.

Selain itu, dengan aksi brutalnya, para kawanan geng motor itu juga  membakar sejumlah sepeda motor dan beca bermotor (bettor) milik warga serta merusak hingga memecahkan kaca kendaraan angkot yang melintas di kawasan itu.

Untungnya, aparat kepolisian segera turun ke lokasi kejadian guna mengamankan dan mengantisipasi situasi agar tidak memuncak.

Dalam hal ini, diperkirakan hingga seratusan personil gabungan dari Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan turun ke lokasi kejadian.

Tampak Kapolsek Medan Tembung (Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH) dan Kapolresta Medan (Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun) juga turun ke lokasi kejadian.

Sementara itu, informasi di lokasi kejadian, warga menduga, aksi brutal para kawanan geng motor itu dipimpin Kadus 3, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan sebelumnya tepatnya Kamis  20 Juni 2024, dengan membawa senjata tajam berupa kelewang, sekelompok kawanan geng motor yang diperkiran berjumlah seratusan itu, berkeliaran di kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :