Sebuah Catatan Masalah Kejahatan Geng Motor

oleh -902 views
oleh
Geng Motor (Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Karena ia berkembang sejalan dengan perkembangan tingkat peradaban umat manusia yang semakin kompleks, masalah kejahatan merupakan masalah abadi dalam kehidupan umat manusia.

Kini, salah satu masalah kejahatan yang cukup banyak menarik perhatian dalam kehidupan umat manusia, adalah tindak kriminal yang dilakukan oleh geng motor.

Awalnya, geng motor terbentuk dari kecenderungan hobi yang sama dari beberapa orang atau sekelompok orang.

banner 1000x300

Namun seiring dengan berkembangnya zaman, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh geng motor semakin meresahkan masyarakat.

Tidak hanya melakukan kegiatan berkumpul pada suatu tempat tertentu, namun, belakangan ini, mereka para geng motor juga melakukan beberapa aksi kejahatan yang sangat meresahkan warga serta mengganggu ketertiban umum.

Sebenarnya, masalah geng motor bukanlah masalah yang baru.

banner 1000x200

Kebiasaan geng motor yang berkonvoi dengan jumlah ratusan motor sembari mengacung-acungkan senjata tajam dan tak segan menganiaya pengguna jalan itu, dinilai sudah meresahkan masyarakat.

Selain itu, fenomena geng motor yang keluar tengah malam dijalanan tanpa menggunakan lampu utama dan kaca spion serta kebut-kebutan tanpa aturan lalu lintas, merupakan ciri khas para geng motor itu.

Memukul kaca spion mobil orang ketika sedang melakukan konvoi bersama-sama merupakan beberapa masalah yang kerap kali dilakukan oleh sebagian para kelompok geng motor.

Ironisnya, akhir-akhir ini, keberadaan para geng motor ini menjadi semakin parah yang dalam hal ini melakukan berbagai tindak pidana dari pengroyokan hingga ke pembunuhan.

Bahkan kadang kala di sejumlah daerah, aksi konvoi sekelompok pemuda bermotor kerap berujung pada aksi tawuran antar kelompok yang beberapa kasus di antaranya menyasar pada individu yang bukan merupakan anggota kelompok tertentu.

Adapun pengeroyokan itu, termasuk dalam kategori tindak pidana yang merupakan suatu perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat yang menyebabkan terbunuhnya orang dan rusaknya fasilitas umum.

Dalam hal ini, kejahatan mempunyai arti yakni, suatu perbuatan atau perilaku jahat yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis yakni, hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis, baik yang dikodifikasi maupun tidak yang kesemuanya itu merupakan landasan utama yang dihasilkan dari kerja sama lembaga legislatif dan eksekutif.

Menurut kamus hukum, kejahatan adalah tindak pidana yang tergolong berat, lebih berat dari pelanggaran.

Seperti yang diketahui, aksi kejahatan yang sangat meresahkan warga serta mengganggu ketertiban umum yang sering dilakukan para geng motor itu, antara lain, pencurian, perampokan, balapan liar, tawuran antar geng motor, pengrusakan rumah warga dan fasilitas umum, pembakaran, penganiayaan, pemerkosaan sampai pada pembunuhan.

Karena itu, untuk menanggulangi terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh para geng motor tersebut, dibutuhkan penanganan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga dan masyarakat.

Untuk diketahui, Senin 16 September 2024 siang, layaknya kelompok geng motor, puluhan pengendara sepeda motor yang diduga orang suruhan, kembali teror warga kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tidak terima dengan aksi terornya itu, kedatangan para kawanan geng motor yang saat itu membawa sejata kelewang dan senjata api itupun, mendapat perlawanan dari warga setempat.

banner 1000x300
Bagikan ke :