Kedua kerangkeng itu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit yang dalam hal ini dimasukkan ke dalam kerangkeng, saat mereka (bekerja di kebun sawit, red) pulang bekerja.
Sebelumnya, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak), mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Tapi, tegas Kapolda Sumut, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu secara pribadi di lokasi rumahnya (Terbit Rencana Perangin-angin, red) dan tidak memiliki izin.
Selanjutnya, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, di dalam kerangkeng khusus itu didapati 3-4 orang dalam kondisi babak belur.
Dari hasil pendalaman, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, ada 3 hingga 4 orang yang berada di dalam kerangkeng khusus merupakan pecandu narkoba.
Nantinya, pungkas Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, orang yang berada di dalam kerangkeng khusus akan dipekerjakan di kebun sawit dan di rumah Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin).
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin terjaring OTT dan diamankan KPK.
Dalam hal ini, KPK menetapkan Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan Plt Kadis PU berikut beberapa Kabidnya, Kabag ULP dan beberapa rekanan Kontraktor di Pemkab Langkat sekaligus saudara kandung Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin). [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











