Menurut Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak), apabila perkara dengan nilai kasus korupsi yang rendah dilanjutkan sampai ke persidangan, maka negara akan dirugikan 2 kali dengan biaya perkara yang di persangkakan kepada pelaku tindak pidana.
“Untuk itu, pemberantasan korupsi harus efektif dan efisien”, pungkas Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak). [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












