Selain itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, perlu ditambah kualitas tentang pemahaman tindak pidana korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tepat sasaran sehingga dapat dimaksimalkan upaya pengembalian kerugian uang negara.
“Kita ingin kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jangan sampai kita menghukum orang karena ketidaktahuan yang bersangkutan dan memberikan hukum terlampau berlebihan,” tutur Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak).
Menurut Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak), apabila perkara dengan nilai kasus korupsi yang rendah dilanjutkan sampai ke persidangan, maka negara akan dirugikan 2 kali dengan biaya perkara yang di persangkakan kepada pelaku tindak pidana.
“Untuk itu, pemberantasan korupsi harus efektif dan efisien”, pungkas Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak). [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











