Resahkan Masyarakat, Polda Sumut Beserta Jajaran Gencar Berantas Premanisme

oleh -546 views
oleh
Ilustrasi Preman
Preman (FOTO : SBO/Islustrasi)
banner 1000x200

Di Kota Sibolga, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali mengamankan seorang pelaku berinisial HH alias P (53), warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.

Preman Parkir Liar

Saat itu, Sabtu (10/5/2025), Kasat Reskrim Polres Sibolga, (AKP Rudi S. Panjaitan) mengungkapkan, diduga memungut uang parkir tanpa dasar hukum, Jumat (9/5/2025) di depan Toko Pakaian Umbaya, Jalan Patuan Anggi, petugas menangkap HH alias P dan menyita menyita uang tunai Rp 10.000 dari tangan terduga pelaku (HH alias P) sebagai barang bukti.

Selanjutnya, ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga itu, terduga pelaku (HH alias P) yang menyamar sebagai juru parkir dan memaksa pengguna jalan untuk membayar itupun. dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk diperiksa dan dibina lebih lanjut.

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas premanisme,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga itu.

Selain itu, masih di Sibolga, Jumat (9/5/2025) di kawasan warung bakso, Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, personil Sat.Reskrim Polres Sibolga kembali menangkap dua terduga pelaku pungli lainnya yakni SH alias S (45) dan AFT alias T (29).

Adapun kedua terduga pelaku pungli itu ditangkap karena memungut uang dari pengendara diduga memungut uang parkir tanpa dasar hukum dengan menyamar sebagai juru parkir.

Atas kejahatannya itu, polisi menyita uang tunai masing-masing Rp 14.000 dan Rp 4.000 dari kedua terduga pelaku itu, sebagai barang bukti.

Preman Parkir

Sementara itu, Rabu (7/5/2025) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Polsek Sibabangun juga mengamankan seorang terduga pelaku pungli berinisial AP (41).

Dalam hal ini, AP ditangkap Adapun kedua terduga pelaku pungli itu ditangkap karena diduga memungut uang parkir tanpa dasar hukum terhadap para tukang becak bermotor di sekitar Pasar Sibabangun.

Atas kejahatannya itu, petugas menyita uang Rp 50.000 yang diduga hasil kutipan liar.

“Penindakan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Pekat Toba 2025, Kini terduga pelaku telah membuat surat pernyataan dan akan dibina oleh kepolisian.” tutur Kapolsek Sibabangun itu.

Sedangkan di Belawan, Jumat (9/5/2025), dua terduga pelaku lainnya yakni, N (51) dan A alias Dedek Jigong (49), diamankan jajaran Polsek Belawan pada.

Kedua terduga pelaku itu tertangkap tangan melakukan pungli terhadap sopir truk di kawasan Simpang Sicanang, Jalan KL. Yos Sudarso, dengan barang bukti uang Rp 7.000.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :