Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum  Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut

oleh -385 views
oleh
Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut
Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x200

Setelah sidang Praperadilan itu berakhir dngan putusan hakim tersebut, berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi peserta gelar perkara yang dilaksanakan Kamis 26 Januari 2023, status Suriyani yang terus berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka.

Atas perubahan status Suriyani dari terlapor menjadi tersangka itu, Wangsa mengungkapkan, timbul pertanyaan besar dirinya.

“Kenapa begitu lama dan ada apa?” ungkap Wangsa lagi dengan nada bertanya.

Anehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada hari Senin 27 Februari 2023 terhadap tersangka Suriyani diketahui bahwa Suriyani yang sudah bersttus tersangka itu tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.

Hal ini, ungkap Wangsa lagi, juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dirinya.

“Kenapa tersangka Suriyani tidak ditahan?” ungkapnya lagi dengan nada bertanya.

Padahal, tutur Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani.

Kemudian, penyidik yang memperbaharui administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan pekara kasus yang dilaporkan isri saya itu serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap  Soh Lian Seng alias Aseng yang diketahui bapak kandung dari tersangka Suriyani itu, diketahui bahwa penyidik tidak mampu  menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Soh Lian Seng di Bank BCA, karena Soh Lian Seng alias Aseng tidak mau memberikan kuasa.

“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.

Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.

Terkait terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :

  1. Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
  2. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
  3. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk melarikan diri.

Untuk kepastian hukum yang kami (Wangsa beserta isterinya) harapkan itu, Wangsa mengharapkan kepada Kapolri dan/atau Kapolda Sumut agar memerintahkan personilnya untuk segara melaksanakan sebagaimana yang dimaksud dengan Putusan Hakim Praperadilan bernomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, kususnya pada point (3) yakni segera memproses pengaduan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Fitriyah selaku pelapor yang selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.

Selain itu, mengakhiri paparannya, Wangsa juga berharap agar Kapolri dan/atau Kapolda Sumut memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :