Selain itu, Wangsa menambahkan, isteri saya juga meyerahkan barang bukti berupa rekening koran dari suatu toko yang dapat mengambil uang tunai dengan cara menggesek Kartu Kredit milik pelapor (Fitriyah) yang selanjutnya dikirim Suriyani ke rekening bank milik ayah kandung Suriyani yang bernama Soh Lian Seng alias Aseng.
Kemudian, ucapnya lagi, beberapa orang termasu dirinya juga sudah di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Selanjutnya, ungkap Wangsa, seorang ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum yang dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli kepada penyidik, Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dimaksud, benar merupakan tindak pidana yang mempunyai bukti petunjuk berupa rekening penampungan uang hasil penipuan yang tidak dilakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening dan berbagai surat seperti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga pelaku.
Anehnya, ungkap Wangsa, seiring waktu berjalan, dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, Polrestabes Medan yang didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan isteri saya itu.
Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.
Terkait pokok perkara, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
- Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.


















