Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum  Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut

oleh -486 views
oleh
Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut
Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Mengaku resah dan kecewa atas laporan pengaduan isterinya yang hingga kini belum menemukan titik terang dan belum mendapatkan kepastian hukum, Wangsa yang mengaku suami dari Fitryah mohon perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Kapolda Sumut yang kini dijabat Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Demikian diungkapkan seorang warga bernama Wangsa kepada kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga :

banner 1000x300

Guna Proses Hukum Persidangan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Nina Wati Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Jaksa

Menurut Wangsa, keresahan itu berawal dari pengaduan istrinya yakni Fitryah melaporkan perbuatan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan Suryani ke Polrestabes Medan dengan dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019.

Namun hingga kini (Agustus 2025, Wangsa mengaku laporan ietrinya itu belum menemukan titik terang dan beluam ada kepastian hukum.

Atas dasar itu, Wangsa mengaku, selain resah, timbul pertanyaan besar bagi dirinya dan istrinya.

banner 1000x200

“Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?” uangkap Wangsa dengan nada bertanya.

Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (Agustus 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”

Padahal, ungkap Wangsa, terkait laporan pengaduannya itu, istri saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain itu, Wangsa menambahkan, isteri saya juga meyerahkan barang bukti  berupa rekening koran dari suatu toko yang dapat mengambil uang tunai dengan cara menggesek Kartu Kredit milik pelapor (Fitriyah) yang selanjutnya dikirim Suriyani ke rekening bank milik  ayah kandung Suriyani yang bernama Soh Lian Seng alias Aseng.

Kemudian, ucapnya lagi, beberapa orang termasu dirinya juga sudah di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

Selanjutnya, ungkap Wangsa, seorang ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum yang dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli kepada penyidik, Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dimaksud, benar merupakan tindak pidana yang mempunyai bukti petunjuk berupa rekening penampungan uang hasil penipuan yang tidak dilakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening dan berbagai surat seperti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga pelaku.

banner 1000x300
Bagikan ke :