Di abad ke-21, media sosial adalah manifestasi dari Public Sphere tersebut.
Ketika seorang warga di Manado menyuarakan kegelisahannya tentang dampak lingkungan di Facebook atau TikTok.
Ia sebenarnya sedang berpartisipasi dalam diskursus demokrasi, bukan melakukan kejahatan.
Namun, transisi menuju demokrasi digital yang matang ini terhambat oleh apa yang disebut sebagai Panopticon Effect, meminjam istilah Michel Foucault.
Masyarakat merasa diawasi terus-menerus oleh instrumen hukum yang represif, menciptakan ketakutan untuk bersuara atau self-censorship.
Data menunjukkan terjadi tren penurunan keberanian berekspresi di kalangan generasi muda.
Hal ini mengundang refleksi mendalam : “apakah hukum kita hadir untuk menertibkan kekacauan, atau justru tanpa sadar mematikan nalar kritis yang menjadi jantung demokrasi?
Lebih jauh lagi, kita dihadapkan pada paradoks keadilan yang memprihatinkan, yakni fenomena “No Viral No Justice”.
Adagium ini menyiratkan bahwa perhatian penegak hukum seolah bergantung pada viralitas sebuah kasus di media sosial.
Tentu ini bertentangan dengan prinsip Equality Before the Law. Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu memobilisasi tagar.
Ketika hukum bekerja berdasarkan algoritma popularitas, kita mempertaruhkan integritas sistem peradilan itu sendiri.
Posisi jurnalis warga (citizen journalist) dalam ekosistem ini juga menarik untuk diperhatikan.
Berbeda dengan jurnalis profesional yang dilindungi Undang-Undang Pers, jurnalis warga sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Padahal, dalam banyak kasus, merekalah yang mengisi ruang kosong yang tidak terjangkau oleh media arus utama.
Ketiadaan perlindungan yang setara ini menciptakan kerentanan yang nyata, seolah menempatkan mereka dalam bahaya setiap kali menekan tombol “unggah”.
Melihat kompleksitas ini, masa depan hukum dan demokrasi kita bergantung pada kemampuan kita untuk menyeimbangkan dua hal yakni, perlindungan terhadap martabat individu dan jaminan kebebasan berekspresi.
Putusan MK No. 145/PUU-XIII/2025 adalah tonggak penting, tetapi ia hanyalah awal.
Pekerjaan rumah sesungguhnya terletak pada bagaimana kita (aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil) memaknai kritik sebagai vitamin bagi kebijakan publik, bukan sebagai racun yang harus dimusnahkan.
Mari kita renungkan sebuah visi ke depan.
Jangan sampai laut digital Indonesia menjadi samudra yang sunyi dan menakutkan, di mana setiap ombak kritik diredam sebelum mencapai pantai.
Biarlah ia menjadi lautan yang dinamis, di mana perbedaan pendapat justru memperkaya wawasan kebangsaan kita.
Sebab, sebuah bangsa yang besar tidak dibangun dari keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari keberanian warganya untuk merawat kebenaran, meskipun kadang menyakitkan.
Keadilan tidak boleh menunggu viral. Ia harus hadir dalam keheningan, sekuat karang yang tak tergoyahkan oleh pasang surut opini. (red)
Narasumber : Dr. Reinhard Tololiu (Kajari Tomohon)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jadilah penegak hukum yang ditakuti oleh kejahatan, bukan ditakuti oleh rakyat.











