Refleksi Hukum dari Pesisir Manado – “Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral”

oleh -72 views
oleh
Refleksi Hukum dari Pesisir Manado - Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral”
Refleksi Hukum dari Pesisir Manado - Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral” (fOTO : SBO/Ilstrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – MANADO | Begini ceritanya……….

Di tengah gemuruh ombak pesisir Manado dan denyut kehidupan masyarakat nelayan, sebuah pesan penting kembali menggema : “keadilan tidak boleh menunggu viral”.

Ungkapan ini menjadi refleksi tajam atas realitas penegakan hukum di Indonesia, di mana banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, “apakah hukum bekerja atas dasar keadilan, atau karena tekanan publik?”

banner 1000x300

Di berbagai daerah, termasuk wilayah pesisir Sulawesi Utara, masyarakat kecil kerap merasa bahwa laporan mereka tenggelam sebelum sempat ditindaklanjuti, kecuali jika kasus tersebut lebih dulu menyedot perhatian dunia maya.

Sejumlah tokoh masyarakat di pesisir Manado menyampaikan bahwa warga nelayan dan masyarakat marjinal sering kali berada di posisi paling rentan dalam proses hukum. Akses terhadap bantuan hukum terbatas, sementara keberanian melapor kerap berbenturan dengan rasa takut dan ketidakpercayaan.

“Kalau tidak viral, seolah-olah tidak ada masalah. Padahal bagi kami, satu ketidakadilan saja sudah cukup menghancurkan hidup,” ujar seorang tokoh masyarakat pesisir.

Kondisi ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh bekerja secara reaktif.

banner 1000x200

Negara melalui aparat penegak hukum seharusnya hadir sejak awal, tanpa harus menunggu desakan netizen atau tekanan media. Keadilan yang bergantung pada viralitas justru mengikis prinsip equality before the law—bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Refleksi dari pesisir Manado ini juga menjadi kritik sosial terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai masih tebang pilih. Kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil sering berjalan lambat, sementara perkara yang menyita perhatian publik atau melibatkan pihak berpengaruh justru bergerak cepat.

Dalam konteks ini, keadilan bukan sekadar produk dari prosedur, melainkan buah dari keberanian moral aparat penegak hukum untuk berdiri di pihak yang benar, meski tanpa sorotan kamera.

Kajari Tomohon (Dr. Reinhard Tololiu) mencatat Refleksi Hukum dari Pesisir Manado - Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral”
Kajari Tomohon (Dr. Reinhard Tololiu) mencatat Refleksi Hukum dari Pesisir Manado – Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral”. (Foto : SBO/Ist)

Terkait itu, Kajari Tomohon (Dr. Reinhard Tololiu) mencatat, di pesisir utara Manado, deburan ombak menyimpan lebih dari sekadar cerita nelayan.

Mereka juga menjadi saksi bisu gesekan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Kasus reklamasi di kawasan tersebut, yang memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan jurnalis warga, mencerminkan dinamika demokrasi kita.

Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian bagi kematangan hukum kita.

“Seberapa jauh negara mampu membedakan antara kritik konstruktif dan tindakan pidana yang merugikan?”

Peristiwa di Sulawesi Utara ini menjadi semakin relevan untuk dianalisis, mengingat kita baru saja memasuki babak baru penegakan hukum.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia seabad.

Momen ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XIII/2025, yang secara elegan menegaskan bahwa institusi atau korporasi bukanlah entitas biologis yang memiliki “perasaan” untuk menjadi korban pencemaran nama baik.

Putusan ini seolah menjadi harapan di tengah ketidakpastian hukum digital kita.

Namun, sangat disayangkan jika perubahan hukum ini tidak dibarengi dengan perubahan budaya penegakan hukum.

Realitas di lapangan masih menyisakan tantangan dalam implementasi.

Kita masih melihat fenomena di mana kritik warga terhadap kebijakan publik sering kali dianggap sebagai serangan pribadi.

Jürgen Habermas, seorang filsuf sosiologi terkemuka, pernah memperkenalkan konsep Public Sphere atau ruang publik—area dalam kehidupan sosial tempat opini publik dapat terbentuk secara bebas.

banner 1000x300
Bagikan ke :