Raih Penghargaan Terbaik ke-III Sebagai Satker Kompetisi Ber-AKHLAK seluruh Kejaksaan se-Indonesia Sebuah Capaian Kinerja Kejati Sumut Dan Jajaran Tahun 2025

oleh -353 views
oleh
Raih Penghargaan terbaik ke-III sebagai Satuan Kerja Kompetisi Ber-AKHLAK seluruh Kejaksaan se-Indonesia sebuah Capaian Kinerja Kejati Sumut Dan Jajaran Tahun 2025
Raih Penghargaan terbaik ke-III sebagai Satuan Kerja Kompetisi Ber-AKHLAK seluruh Kejaksaan se-Indonesia sebuah Capaian Kinerja Kejati Sumut Dan Jajaran Tahun 2025. (Foto : SBOIst)
banner 1000x300

Adapun tuntutan pidana mati dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Jaksa tersebut sebagai upaya nyata peran aktif Kejaksaan dalam memberikan efek jera pada kejahatan narkotika yang dapat merusak sendi sendi kehidupan dan generasi muda serta perkara pembunuhan atau yang menghilangkan nyawa orang lain secara terencana ataupun kejahatan luar biasa yang menarik perhatian publik serta sebagai peran serta Kejaksaan menjaga anak Indonesia agar terbebas dari Kejahatan luar biasa.

Karena itu, sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Umum meraih penghargaan, yakni Pemberian Pin EMas Dalam rangka kegiatan Satgas Mafia Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

  • Bidang Pidana Khusus

Dari sejumlah kegiatan pada bidang pidana khusus tersebut adalah merupakan upaya kerja keras jajaran kejati sumatera utara dan jajaran dalam rangka penindakan perkara tipikor yang mengedepankan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

Dengan alokasi anggaran dalam penegakan dan pelayanan hukum Kejati Sumut dan jajaran yang hanya sebesar Rp.134 miliar lebih diperuntukkan guna mendukung kinerja Bidang Pidana khusus dan Pidana Umum.

banner 1000x300

Sedangkan, selama tahun 2025, Kejati Sumut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp.435 miliar lebih.

Hal ini menjadi satu bukti nyata keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan rakyat melalui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Sementara itu, selama 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 53 kegiatan yang dalam hal ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (umum dan khusus) sebanyak 29 kegiatan.

Sedangkan total keseluruh penyelidikan pada jajaran Kejaksaan se Sumut (baik Kejati, Kejari dan Cabang Kejari) mencapai sebanyak 282  kegiatan dan telah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 183  kegiatan serta pada tahap penuntutan sebanyak 184  kegiatan.

banner 1000x200

Terkait Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara pada Bidang Tindak Pidana Khusus wilayah Kejati Sumut Tahun 2025, diantaranya :

  1. Tahap Penyidikan : Rp. 268,035,031,252,-
  2. Tahap Penuntutan : Rp. 7,336,589,633,-
  3. Tahap Eksekusi (UP) : Rp. 159.704.737.796,78 + $ 2.938.556

TOTAL                         : Rp. 435,076,358,681.78,-.

Terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik dan jajaran satuan kerja, Kejati Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap 129 orang tersangka.

  • Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun)

Sepanjang 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut telah menerima beberapa penghargaan atau apresiasi dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai kinerja terbaik peringkat-II bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta piagam penghargaan dan apresiasi dari Pemerintahan/Kementerian/Lembaga maupun BUMN dan BUMD atas dukungan bidang hukum dan regulasi.

Dalam hal ini, sepanjang tahun 2025,  Bidang Datun Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan tugas fungsi pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum serta pendampingan dalam rangka upaya pemulihan kekayaan negara dari perkara perdata, dengan rincian sebagai berikut:

Penegakan hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sebanyak 3 perkara yang kemudian memberikan bantuan hukum dengan litigasi  sebanyak 187 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Non Litigasi sebanyak 8  Surat Kuasa Khusus (SKK).

Sedangkan, dalam rangka pemberian Pertimbangan Hukum, Bidang Datun Kejati Sumut telah melaksanakan kegiatan pemberian pendapat hukum kepada pemerintah maupun BUMN/BUMD sebanyak 4  kegiatan sebagai legal opinion dan 11 kegiatan Legal Assistance.

Selain itu, Bidang Datun Kejati Sumut juga melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum keperdataan termasuk konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan kelembagaan sebanyak 102 kegiatan.

Sementara itu, dalam rangka penyelematan dan pemulihan keuangan dan kekayaan negara, Bidang Datun Kejati Sumut telah berhasil melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 23 kegiatan dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.30.134.880.000,- dan pemulihah keuangan negara senilai Rp. 1.057.683.348,-.

  1. Bidang Pemulihan Asset (Asset Recovery)

Sebagai bidang atau satuan kerja yang baru dibentuk pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, Bidang Pemulihan Aset melaksanakan tugas fungsi dalam rangka penelusuran, pendataan, penilaian dan pelelangan barang negara baik hasil rampasan dari kejahatan maupun barang milik negara.

Sebagai pelaksana tugas negara dalam rangka pemulihan asset, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut  secara terus menerus melakukan inventarisasi atas barang milik negara di seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut untuk dilakukan pendataan dan penilaian harga sehingga segera mungkin dapat dilakukan pelelangan atau penjualan untuk dikembalikan ke kas negara.

Hingga kini, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut telah berhasil melakukan pelelangan asset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp.172.785.695.762,- yang saat ini telah disetorkan  ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia.

Karena itu, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut memperoleh penghargaan yakni Peringkat I  Kinerja Pemulihan Aset se Kejaksaan Republik Indonesia dengan penilaian berdasarkan penyetoran PNBP Dan Penyelesaian Asset.

  • Bidang Pidana Militer

Selama tahun 2025, Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penegakan hukum perkara koneksitas, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada Mei 2025, Bidang Pidmil Kejati Sumut telah melaksanakan kegiatan eksekusi perkara konekstias sebanyak 3 kegiatan dengan hasil pengembalian uang ke negara sebesar Rp.35.210.258,-.
  2. Desember 2025, Bidang Pidmil Kejati Sumut telah melaksanakan sita eksekusi terhadap 1 perkara tindak pidana korupsi di 2 wilayah di Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 3 miliar lebih dalam perkara koneksitas yang kesemuanya itu sebagai upaya nyata dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan.

Selain itu, Bidang Pidmil Kejati Sumut juga telah melaksanakan koordinasi penanganan perkara dalam hal penindakan sebanyak 122  kegiatan koordinasi dan melaksanakan koordinasi penanganan perkara koneksitas dalam rangka penuntutan sebanyak 91  kegiatan, serta teah berhasil melaksanakan koordinasi dalam rangka eksekusi perkara koneksitas sebanyak 15 kegiatan.

Adapun penghargaan yang diperoleh, pada 2025, Bidang Pidmil Kejati Sumut diberikan penghargaan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) sebagai satuan kerja Pidana Militer terbaik ke-II seluruh Kejaksaan se-Indonesia.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Bidang Pidana Militer senantiasa melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan koordinasi kepada pihak terkait khususnya instansi militer dalam rangka mencegah dan melakukan penindakan terhadap perkara koneksitas di wilayah Provinsi Sumut.

  • Bidang Pengawasan

Bahwa Bidang Pengawasan saat ini terus melakukan upaya upaya perbaikan dengan meningkatkan pola pengawasan melekat sebagai bentuk pencegahan dengan meningkatkan koordinasi dengan seluruh satuan kerja atau bidang kerja pada lingkungan Kejati Sumut.

Hal ini dilakukan guna mendukung terwujudnya Sumber daya manusia Kejaksaan yang taat aturan, Disiplin dan ber integritas.

Selaku bidang kerja dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian perilaku pegawai kejaksaan Bidang Pengawasan, sepanjang 2025, Kejati Sumut telah menerima Laporan Pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela sebanyak 65  laporan yang selanjutnya dengan kerja cepat dan tuntas serta berdasarkan Analisa, laporan pengaduan tersebut kemudian ditindak lanjuti sebanyak 54 laporan.

Dari 54 laporan tersebut, kemudian dilakukan beberapa tindakan sesuai aturan dan SOP diantaranya menjadi pemeriksaan dalam rangka inspeksi kasus sebanyak 2  laporan, Klarifikasi sebanyak 9 Laporan, dilimpahkan ke bidang tekhnis sebanyak 38 Laporan dan hingga kini masih terdapat 11 laporan dalam proses penanganan.

Terkait penanganan atas laporan tersebut, sejumlah laporan pengaduan tersebut telah dijatuhi sanksi sebanyak 15  sanksi disiplin berat (penurunan pangkat, demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 5  terlapor dengan Hukuman Disiplin Sedang dan 3  laporan dengan sanksi hukuman disiplin Ringan.

Mengakhiri paparan dalam relis persnya itu, Plh Kasipenkum Kejati Sumut mengungkapkan, adapun capaian kinerja jajaran Kejati Sumut itu merupakan bukti nyata pelaksanaan amanah negara dengan segala keterbatasan.

“Kejati Sumatera Utara berupaya keras melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya dalam rangka membantu negara dan masyarakat dalam penegakan hukum, serta berupaya sebaik mungkin dalam rangka pencegahan kejahatan dan penyelamaatan kerugian negara dari sektor tindak pidana korupsi serta kejahatan lainnya,” pungkas Plh Kasipenkum Kejati Sumut itu. (rel/red).

Editor /Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Keadilan akan selalu ditegakkan. Pilihlah untuk bertanggung jawab atas pilihanmu.”

banner 1000x300
Bagikan ke :