SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya………..
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai ASN Ber-AKHLAK yang dalam hal ini guna meningkatkan kinerja, profesionalisme dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih Penghargaan Terbaik ke-III Satuan Kerja dalam Kompetisi Ber-AKHLAK Kejaksaan se-Indonesia Tahun 2025,
Terkait itu, dalam relis persnya beberapa waktu lalu, Plh Kasipenkum Kejati Sumut itu memaparkan, hal tersebut merupakan salah satu pencapaian kinerja Kejati Sumut dan jajaran tahun 2025.
Menurut Plh.Kasipenkum Kejati Sumut itu, Kejati Sumut telah melaksanakan sejumlah kegiatan selama periode Januari s/d Desember tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Bidang Pembinaan
Untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Kejati Sumut di Bidang Pembinaan secara sistematis setiap tahun telah mengirimkan personil untuk mengikuti pelatihan Bidang Intelijen, Penanganan Perkara Pidum, Pidsus, Auditor dan Pengawasan, hingga kemampuan personil dalam bidang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Dalam hal ini, sepanjang 2025, Bidang Pembinaan Kejati Sumut telah melaksanakan kinerja dalam rangka penataan dan realisasi anggaran untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi penegakan hukum dan pelayanan hukum seluruh satuan kerja dan bidang kerja pada Kejaksaan se wilayah Sumut yang kesemuanya itu dibiayai dengan nilai total pagu anggaran yang tersedia senilai Rp. 134.059.537.000,- dengan capaian realisasi hingga saat ini mencapai 98% yang pada akhir tahun nanti diharapkan terealisasi hingga 100% dengan tetap mengedepankan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain realisasi penggunaan dan tata kelola anggaran tersebut, Bidang Pembinaan Kejati Sumut juga telah melaksanakan Rekruitment CPNS yang di ikuti puluhan ribu orang pendaftar di Sumut dan telah dilakukan seleksai secara ketat dan terukur.
Hal ini dilakukan guna mencapai quota pemenuhan sumber daya manusia yang baik, layak dan mumpuni dalam penugasannya kelak.
Selanjutnya, sebagai wujud peran serta Kejaksaan dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) di Sumut, khususnya dalam bidang keilmuan, Kejati Sumut juga telah melaksanakan pelatihan dasar dan kejuruan bidang kerja hingga penerimaan dan pembinaan siswa PKL atau magang sebanyak 520 orang dari berbagai perguruan tinggi dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kemudian, untuk menanamkan prinsip dasar sesuai doktrin Trikrama Adhyaksa, Bidang Pembinaan Kejati Sumut telah melaksanakan pelatihan dasar (Latsar) kepada 25 orang CPNS golongan III dan 15 orang CPNS golongan II dengan hasil sangat memuaskan saat dilakukan pengujian pada hasil akhir pelatihan dasar.
Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni Kejati Sumut dari pendapatan pengelolaan barang milik negara (BMN) sepanjang tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp.100.240.866,-.
Sedangkan pendapatan negara bukan pajak dari hasil eksekusi perkara pidana dititip pada satuan kerja Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor.
Karena itu, sepanjang tahun 2025, Bidang Pembinaan Kejati Sumut telah memperoleh pengharagaan berupa :
- Penghargaan terbaik ke-III seluruh Kejaksaan se-Indonesia sebagai Satuan Kerja Kompetisi Ber-AKHLAK tahun 2025 yang diserahkan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.
- Peringkat Ke-III Kinerja terbaik penilaian pengelolaan keuangan APBN (IKPA) di Lingkungan Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Medan II Kategori Jumlah pagu DIPA kelolaan besar dengan nilai point 98,18.
- Peringkat ke-III Laporan Keuangan unit Akuntansi dan Pelaporan keuangan pembantu pengguna anggaran wilayah tahun 2023 Terbaik yang diberikan pada tahun kerja 2025.
- Penghargaan dari Kejaksaan Agung RI atas konsistensi IKPA Pengguna Anggaran tertinggi tingkat wilayah.
- Penghargaan sebagai peringkat ke-7 satuan kerja dengan nilai transaksi KKP terbesar Semester I Tahun 2025.
- Bidang Intelijen
Bahwa optimalisasi fungsi intelijen tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I dan UU Intelijen Negara Nomor.11 Tahun 2017, dengan mengedepankan fungsi pengamanan, pengumpulan bahan data dan keterangan untuk mendukung kinerja seluruh bidang kerja pada Kejati Sumut serta dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.Terkait kegiatan Pengamanan dan Penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 10 orang dari perkara yang berbeda-beda.
Bidang Intelijen Kejati Sumut juga telah berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 66 kegiatan yang kesemuanya itu untuk mendukung pembangunan nasional dengan total nilai pagu anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp.930.542.737.290 + USD 163 juta.
Selanjutnya, bidang Intelijen Kejati Sumut juga telah melakukan pemetaan atau monitoring pengawasan aliran kepercayaan (Pakem) sebanyak 4 (empat) kegiatan.
Kemudian, sebagai bentuk pencegahan dan pengamanan personil maupun organisasi dan sebagai supporting atau dukungan penuh ke bidang kerja lain, Bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan tugas Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) yang dalam hal ini, sebanyak 16 kegiatan.
Sementara itu, dalam rangka identifikasi data dan dukungan informasi, bidang intelijen Kejati Sumut telah melaksanakan operasi intelijen penyelidikan.
Dalam hal ini, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus.
Terkait kegiatan cegah tangkal (CEKAL), Bidang Intelijen Kejati Sumut telah melaksanakan sebanyak 27 kegiatan serta operasi intelijen yang kesemuanya itu dalam rangka pengamanan penanganan perkara baik pidana khusus maupun pidana umum sebanyak 3 kegiatan.
Sedangkan dalam rangka mengedukasi masyarakat dari seluruh lapisan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang berulang serta untuk mengamankan kebijakan pemerintah dan peraturan lainnya, Kejati Sumut telah melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dan perundang-undangan melalui program Penerangan Hukum sebanyak 10 kegiatan dan Penyuluhan Hukum sebanyak 15 kegiatan serta yang terakhir Bidang Intelijen Kejati Sumut juga telah melaksanakan kegiatan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana sebanyak 4 kegiatan.
Karena itu, Kajati Sumut (Dr.Harli Siregar, SH, MHum) dianugerahi penghargaan sebagai “tokoh pendorong keterbukaan informasi lembaga penegak hukum tahun 2025” oleh lembaga penyiaran media nasional Detik Award di Jakarta pada tanggal 25 November 2025 lalu.
Penghargaan ini merupakan apresiasi publik terhadap kinerja Kajati Sumut yang dianggap berhasil melaksanakan transformasi pelayanan informasi publik badan atau lembaga penegakan hukum.
Sementara itu, pada penilaian internal Kejaksaan R.I secara nasional, Bidang intelijen Kejati Sumut telah beberapa kali berhasil mencapai hasil yang cukup baik yaitu diantaranya sebagai peringkat ke-III capaian kinerja Bidang intelijen serta penghargaan lainnya.
- Bidang Pidana Umum
- Restoratif Justice
Jumlah penanganan perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative atau Restoratif Justice (RJ), sebanyak 101 perkara dan telah berhasil mendirikan rumah perdamaian atau yang biasa disebut dengan Rumah RJ yang dalam hal ini, sebanyak 60 rumah RJ di seluruh Kejaksaan se Sumut.
Adapun RJ ini dilakukan sebagai bukti hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk melaksanakan proses hukum yang humanis dan berperikemanusiaan serta mengedepankan kembali hidupnya nilai nilai sosial yang baik dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Umum Kejati Sumut telah menerima pelimpahan perkara narkotika dan tindak pidana umum lain (TPUL) sebanyak 809 perkara, yang dalam hal ini didominasi oleh Perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 644 perkara, disusul kejahatan Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak 37 Perkara.
Dari jumlah total penanganan perkara tersebut, Kejati Sumut berhasil melakukan tuntutan pidana mati sebanyak 111 perkara pidana narkotika yang diantaranya terdapat 10 Perkara Pidana yang menyangkut Oharda (Orang dan Harta Benda) yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.












