Dalam hal ini, Kasubbagpsipol Bagpsi Ro SDM Polda Sumut, (Kompol Zulhafni) menyampaikan bahwa pendampingan psikososial ini bertujuan untuk membantu proses pemulihan psikologis korban pascakejadian.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan mental, motivasi, serta rasa aman kepada anak dan keluarganya, agar trauma yang dialami tidak berlarut-larut dan anak dapat kembali beraktivitas secara normal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap aspek kemanusiaan, khususnya perlindungan anak.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan dukungan emosional, edukasi sederhana, serta komunikasi empatik kepada korban dan keluarga, guna menumbuhkan kembali kepercayaan diri serta rasa aman.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Polri yang humanis dan peduli terhadap kondisi psikologis masyarakat. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Perlindungan anak adalah amanat konstitusi dan cermin nurani bangsa. Pendampingan psikologis merupakan langkah awal, tetapi keadilan, pencegahan, dan keberanian menegakkan hukum adalah fondasi utama memulihkan kepercayaan publik.
















