Setelah disepakati untuk berdamai, Jumat (18/2), M Arif Panjaitan di bebaskan dari laporan atas dirinya (M Arif Panjaitan, red).
Namun, karena tidak memiliki surat-surat identitas kendaraan yang sah, sepeda motor miliknya (M Arif Panjaitan, red) yang digunakan untuk mengutil berondolan buah sawit itu, disita untuk diserahkan ke negara.
Untuk diketahui, prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam hal ini mekanisme (tata cara peradilan pidana) nya diubah menjadi proses dialog dan mediasi.***
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












