Proses Kasus M Arif Panjaitan, Polsek Kisaran Kota Terapkan Restorasi Justice 

oleh -1,205 views
oleh
banner 1000x300

Kepada perugas saat diperiksa, M Arif Panjaitan mengaku baru kali ini dan terpaksa  mengutil berondolan buah sawit untuk membeli beras.

Atas dasar barang bukti dan pengakuan M Arif Panjaitan, Polsek Kisaran Kota berinisiatif memproses kasus tersebut dengan melakukan mediasi untuk berdamai dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk yang kesemuanya itu sebagaiman yang dimaksud dengan restorasi justice.

Setelah disepakati untuk berdamai, Jumat (18/2), M Arif Panjaitan di bebaskan dari laporan atas dirinya (M Arif Panjaitan, red).

Namun, karena tidak memiliki surat-surat identitas kendaraan yang sah, sepeda motor miliknya (M Arif Panjaitan, red) yang digunakan untuk mengutil berondolan buah sawit itu, disita untuk diserahkan ke negara.

banner 1000x300

Untuk diketahui, prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam hal ini mekanisme (tata cara peradilan pidana) nya diubah menjadi proses dialog dan mediasi.***

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

banner 1000x200

Renungan :

“Tuhan mengenal kita lebih baik daripada siapapun.”

banner 1000x300
Bagikan ke :