Mereka berharap adanya evaluasi dan atensi dari pimpinan Polres Asahan maupun Polda Sumatera Utara agar proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan rasa keadilan.
Selain itu, mereka juga berharap adanya atensi dari pimpinan Polres Asahan hingga Polda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.
Terkait itu, menanggapi pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) soal dasar yang dipergunakan penyidik melakukan penangguhan tahanan atas diri terduga pelaku yakni Jonny Lumban Tobing, Kapolres Asahan (AKBP Revi Nurvelani) menjawab, pihaknya akan mencek.
Sedangkan Kasi Humas Polres Asahan (AKP Herli Damanik) melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan penangguhan atas diri terduga pelaku (Jonny Lumban Tobing) dengan alasan masa penahanan teduga pelaku tesebut sudah habis.
Dalam pesan WA nya itu, AKP Herli Damanik memapakan, sehubungan dengan berakhirnya masa penahanan pada tanggal 03 Januari 2026, serta proses administrasi berkar perkara yang masih dalam tahap perlengkapan, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 30 Desember 2025.
Anehnya, paparan Kasi Humas Polres Asahan (AKP Herli Damanik) melalui pesan WhatsApp (WA) itu, hilang dihapus.
Selain itu, saat SATYA BHAKTI ONLINE mempertanyakan Surat Perintah Penahanan (SPHan) dan Surat Penangguhan Penahanan atas diri terduga pelaku (Jonny Lumban Tobing) melalui pesan WA, hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Asahan (AKP Herli Damanik) tidak menjawab.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022. ( 10/11/2025 )di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Adapun korban dalam kasus ini diketahui bernama Irwansyah (50), seorang wiraswasta warga Desa Mekar Tanjung.
Sedangkan terduga pelakunya diketahui bernama Jonny Lumban Tobing (57) warga Mandala, Medan Denai.
Informasinya, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memijak-mijak kaki korban hingga menyebabkan luka gores dan menimbulkan rasa sakit pada bagian kaki yang kesemuanya itu sempat direkam oleh warga sekitar dan menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan, keberadaan tersangka yang sebelumnya tidak diketahui, akhirnya diketahui berada di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya, Selasa (4/11/2025) petugas yang dipimpin oleh Kanit Jatanras (Ipda A.S. Nababan) berhasil mengamankan terduga pelaku (Jonny Lumban Tobin) di Jalan Lintas Tapteng, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setelah diamankan tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian sebagai alat bukti tambahan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksan (SP2HP) Nomor : B/436.G/XI/2025/Reskrim tertanggal 7 November 2025 diketahui, tersangka (terduga pelaku) atas nama Jonny Lumban Tobing telah dimintai keterangan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka Jonny Lumban Tobing di RTP Polres Asahan. (SBO-28)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang.
Renungan :
Untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


















