Proses Hukum di Polres Asahan Dipertanyakan, Terduga Pelaku LP Nomor LP/B/495/VI/2022 Ditahan dan Ditangguhkan

oleh -117 views
oleh
Proses Hukum di Polres Asahan Dipertanyakan, Terduga Pelaku LP Nomor LPB495VI2022 Ditahan dan Ditangguhkan
Proses Hukum di Polres Asahan Dipertanyakan, Terduga Pelaku LP Nomor LPB495VI2022 Ditahan dan Ditangguhkan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN | Begini ceritanya……….

Proses penegakan hukum di Polres Asahan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 08 Juni 2022, di mana terduga pelaku sempat dilakukan penahanan, namun kemudian ditangguhkan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keputusan penangguhan penahanan yang menyusul justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya pihak pelapor yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan tidak konsisten.

banner 1000x300

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan objektif penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak tahun 2022 itu dinilai telah cukup lama bergulir, namun belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Selain itu, sejumlah pihak menilai, penahanan yang kemudian berujung penangguhan tanpa penjelasan terbuka menimbulkan kesan ketidakadilan hukum, terlebih perkara tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kepastian penyelesaian.

Penangguhan penahanan yang diberikan dinilai tidak sejalan dengan semangat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak pelapor.

banner 1000x200

Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara tegas mengenai syarat dan mekanisme penahanan.

Pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa apabila terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sementara pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana tertentu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu lainnya.

Namun demikian, KUHAP juga membuka ruang penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP, dengan syarat adanya jaminan orang atau jaminan uang serta kewajiban tersangka untuk memenuhi ketentuan tertentu, seperti wajib lapor atau tidak keluar wilayah tertentu.

Persoalannya, hingga kini dasar pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan pada perkara ini belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Lamanya penanganan perkara yang telah bergulir sejak tahun 2022, ditambah perubahan status penahanan tanpa penjelasan transparan, memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan objektivitas penegakan hukum.

Sejumlah pihak menilai, situasi ini berpotensi mencederai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijunjung dalam sistem peradilan pidana.

Sementara itu, sumber SATYA BHAKTI ONLINE menyebutkan, adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap terduga pelaku dibandingkan kasus serupa di wilayah hukum Polres Asahan itu, patut dipertanyakan.

Dugaan perlakuan istimewa ini semakin menguat lantaran tidak adanya informasi resmi yang transparan terkait dasar hukum, jaminan, maupun pertimbangan objektif penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Dalam hal ini, pihak pelapor mengaku kecewa dan merasa hak hukumnya diabaikan.

Pihak pelapor juga mengaku kecewa dan mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

banner 1000x300
Bagikan ke :