Sementara itu, ABUJAPI memiliki visi untuk “menciptakan tatanan perekonomian nasional dan iklim usaha yang sehat, dinamis, dan demokratis khususnya pada bidang usaha jasa pengamanan dan penyelamatan guna mensukseskan pembangunan nasional.”
Sedangkan misi dari ABUJAPI adalah:
- Meningkatkan hubungan yang harmonis antara perusahaan anggota. Meningkatkan peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota.
- Menjembatani kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dan penyelamatan anggota ABUJAPI.
- Membantu Pemerintah/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mitra dalam menetapkan kualifikasi perusahaan bidang pengamanan dan penyelamatan serta pengawasan standar peningkatan mutu.
Fungsi dan Peran ABUJAPI
Dalam hal ini, secara khusus, ABUJAPI memiliki delapan fungsi, yaitu:
- Menjadi wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota.
- Menjadi wadah pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
- Berperan serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota.
- Pusat informasi, konsultasi, advokasi, dan fasilitasi pengusaha jasa pengamanan dan penyelamatan.
- Menjembatani kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dan penyelamatan dengan anggota ABUJAPI.
- Mitra Pemerintah / Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menetapkan kualifikasi perusahaan di bidang pengamanan dan penyelamatan serta pengawasan standar peningkatan mutu.
- Melaksanakan sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan jasa pengamanan dan penyelamatan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












