Walaupun begitu, Tim melanjutkan tugas penyelidikannya untuk mengejar terduga pelaku ke Medan yang pada akhirnya Tim berhasil menangkap seorang terduga pelaku saat mengendarai sepeda motor di Komplek CBD Polonia, Medan.
Namun, ungkap Dir.Resnarkoba Poldasu itu lagi, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, seorang terduga pelaku berinisal KS yang sedang mengendarai sepeda motor di Komplek CBD Polonia itu, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki terduga pelaku itu.
Selanjutnya, tutur mantan Kapolresta Deli Serdang itu lagi, berdasarkan keterangan KS, Tim melanjutkan tugasnya dengan memburu terduga pelaku lainnya yakni MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.
Hasilnya, pelarian MF itupun terhenti saat dirinya (MF,red) dikejar petugas dan menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun.
Akibat tabrakan beruntun yang terjadi persis di lampu merah perempatan Jalan Ir Juanda dan Imam Bonjol itu, sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang saat itu melakukan pengejaran.
Akhirnya, MF pun ditangkap beserta barang bukti kejahatannya (MF, red) yakni narkoba berupa sabu-sabu seberat 29 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 39 ribu lebih.
Atas kejahatannya itu, Perwira Polisi berpangkat melati tiga dipundaknya itu menegaskan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku yang diduga bandar narkoba jaringan Malaysia itu akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Selain itu, kedua pelaku yang diduga bandar narkoba jaringan Malaysia itu juga diancam dengan hukuman mati,” tegas Kombes Pol. Yemi Mandagi mengakhiri. (red)
Selanjutnya, kunjungi dan klik You Tube SATYA BHAKTI ONLINE :
Jangan lupa Share, Koment dan Tekan Tombol Like, Subscriber serta Tanda Lonceng agar dapat berita yang terupdate setiap hari. Terima Kasih.
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











