Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), H. Dhani Diansurya Hasibuan menuturkan, seluruh proses eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, sudah melalui proses hukum yang cukup panjang.
Dalam hal ini, ungkap H. Dhani Diansurya Hasibuan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hingga berita ini di”turun”kan proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan dan Penitera PN menyerahkan objek perkara yakni lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang Ginting.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Nomor: 559/HBH- P/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023, eksekusi Lahan HGU PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting tersebut dimohonkan Kuasa Hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Terkait perkara, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat diputuskan sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Ginting.
Sedangkan lawannya yakni, Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukumnya yakni Budi Tamba, SH. (rel)
Penulis : Tuahmin Purba
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”











