PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

oleh -1,367 views
oleh
PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) - FOTO : SBO/IST
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – SERDANG BEDAGAI |

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengeksekusi dan mengembalikan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).

Demikian terungkap saat Juru Sita PN Sei Rampah (Ramad Diansyah S, SH) membacakan penetapan eksekusi lahan tersebut, Selasa, 12 September 2023 di lokasi lahan eksekusi yakni di lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa dan dibawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.

Adapun saat Juru Sita PN Sei Rampah (Ramad Diansyah S, SH) membacakan penetapan eksekusi lahan tersebut diketahui eksekusi lahan tersebut berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi yang selanjutnya diputuskan dan ditetapkan bahwa lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 yang dieksekusi itu adalah milik PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).

Kemudian, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn, lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 yang dieksekusi itupun diserahkan PN Sei Rampah kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting.

banner 1000x300

Sementara itu, saat pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum yang dalam hal ini mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat.

Dalam hal ini, Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Namun, di bantu personil keamanan dan Serikat Pekerja sewilayah Distrik Serdang II, pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai yang mendampingi proses eksekusi itu berhasil mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis.

Terkait eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, Panitera PN Serdang Bedagai (Muhammad Yusni Afrianto) menuturkan, hal ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum yakni, putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

banner 1000x200

Adapun putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri itu, tegas Muhammad Yusni Afrianto, diputuskan bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting.

banner 1000x300
Bagikan ke :