Sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5 Tahun 2012, secara rinci diketahui, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sedangkan, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.
Pertanyaannya, apakah kendaraan bermotor (mobil) dinas milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang tersebut diatas, memiliki dasar hitam dengan tulisan putih atau dengan warna dasar merah dengan tulisan putih? [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











