,

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial

oleh -723 views
oleh
Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial
Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial. (FOTO : SBO/Ist)
banner 1000x300

Untuk diketahui, Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan.

Saat itu, Kamis (26/6/2025) di kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa yang dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan yang dalam hal ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026 mendatang, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.

Aksi Bersih – Bersih  ini juga dilaksanakan serentak  oleh  klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh  Indonesia.

Setelah pelaksanaan launching,  Menteri IMIPAS (Agus Andrianto) meninjau dan menyaksikan  150 Klien Pemasyarakatan  Jakarta melakukan aksi  bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

banner 1000x300

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.

Adapun para Klien Pemasyarakatan tersebut mencakup orang yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi.

Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice. (red)

banner 1000x200

Lihat juga di YOU TUBE SATYA BHAKTI ONLINE

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jangan pernah takut menghadapi masa depan, hadapi lalu perjuangkanlah masa depan itu.”

banner 1000x300
Bagikan ke :