Dalam hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menambahkan, Klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah dilakukan.
Tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuantitas, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menuturkan, hal tersebut sudah disampaikan secara langsung dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi) menegaskan, sesuai arahan Menteri IMIPAS, seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi.
“Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan itu lagi.
Untuk diketahui, Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan.
Saat itu, Kamis (26/6/2025) di kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa yang dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan yang dalam hal ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026 mendatang, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Aksi Bersih – Bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia.
Setelah pelaksanaan launching, Menteri IMIPAS (Agus Andrianto) meninjau dan menyaksikan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta melakukan aksi bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.















