Kapolri juga menyampaikan bahwa sejak Direktorat PPA-PPO dibentuk di tingkat Mabes Polri, jajaran kepolisian secara masif melakukan sosialisasi guna membangkitkan keberanian korban agar berani melapor, dengan jaminan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis yang maksimal.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Sumut menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan fungsi Ditres PPA-PPO secara profesional, humanis, dan berorientasi pada korban.
Keberadaan Ditres PPA-PPO di Polda Sumut diharapkan menjadi solusi konkret dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahan dan penindakan TPPO yang masih menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Selain itu, Direktorat PPA-PPO juga akan memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan kementerian, lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam upaya perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri agar terhindar dari praktik perdagangan orang dan people smuggling.
Peluncuran Ditres PPA-PPO ini menjadi momentum penting bagi Polda Sumut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Dengan ditetapkannya Polda Sumut sebagai salah satu dari 11 Polda yang memiliki Ditres PPA-PPO, Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperspektif korban, serta membuka ruang kesetaraan gender dalam tubuh institusi kepolisian.
Untuk diketahui, publik menilai, keberhasilan Ditres PPA-PPO tidak diukur dari jumlah konferensi pers, melainkan dari berapa banyak korban yang benar-benar diselamatkan, pelaku yang dipenjara, dan jaringan yang diputus.
Masyarakat Sumut kini menunggu: apakah Ditres PPA-PPO akan menjadi simbol reformasi perlindungan kemanusiaan, atau hanya menjadi etalase baru dalam sistem lama yang masih menyisakan ketidakadilan.
Karena bagi korban kekerasan dan perdagangan orang, hukum yang lambat sama dengan penelantaran dan negara tidak boleh lagi absen. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Pemerintahan yang adil lebih kuat dari pasukan terbesar.”

















