Sementara itu, lahan eks HGU PTPN 2 yang dalam hal ini diketahui merupakan tanah ex Grand Sultan no 1429 itu, sudah pernah dimenangkan di PN KELAS I-B Lubuk Pakam, Nomor Putusan: 59/ Pdt.G/ 2011/PN-LP terdaftar atas nama Wantianuddin yang selanjutnya dibagikan ke masyarakat.
Ironisnya, seorang warga yang sudah mengusahai tanah tersebut mengaku kerap mendapat gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang,
Atas tindakan yang kerap mendapatkan gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang, beberapa warga lainnya menuturkan, mereka (warga, red) pernah membuat laporan
polisi ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor : STTPL/B/1497/V/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA pada 28 Mei 2024.
Namun,ungkap warga itu lagi, laporan polisi itu, hingga saat ini belum dilakukan penindakan dari pihak aparat Polrestabes Medan. (red)












