Seperti diketahui, saat ini, seluas 25 hektare (ha) lahan eks PTPN 2 Tanjung Morawa telah diklaim oleh ribuan warga untuk didirikan areal pemukiman atau tempat tinggal.
informasinya, seratusan hektar lahan eks PTPN 2 di kawasan Selambo itu, sebelumnya diduga dikuasai sekelompok mafia-mafia tanah.
Dalam hal ini, informasi lain diketahui, saat lahan eks PTPN 2 Tanjung Morawa yang berada di kawasan Selambo, ada seluas 325 ha yang dikuasai terduga mafia-mafia tanah.
Padahal, seluas 325 hektar lahan eks HGU PTPN 2 tersebut sudah dikuasai masyarakat sejak 1998 dan sudah dihuni warga sekira 3000 kepala keluarga.
Karena itu, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FMPPSBS) melakukan penghadangan terhadap oknum yang diduga atas perintah terduga mafia tanah yang ingin menguasai lahan masyarakat di Kampung Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.












