Padahal, seluas 325 hektar lahan eks HGU PTPN 2 tersebut sudah dikuasai masyarakat sejak 1998 dan sudah dihuni warga sekira 3000 kepala keluarga.
Karena itu, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FMPPSBS) melakukan penghadangan terhadap oknum yang diduga atas perintah terduga mafia tanah yang ingin menguasai lahan masyarakat di Kampung Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Sementara itu, lahan eks HGU PTPN 2 yang dalam hal ini diketahui merupakan tanah ex Grand Sultan no 1429 itu, sudah pernah dimenangkan di PN KELAS I-B Lubuk Pakam, Nomor Putusan: 59/ Pdt.G/ 2011/PN-LP terdaftar atas nama Wantianuddin yang selanjutnya dibagikan ke masyarakat.
Ironisnya, seorang warga yang sudah mengusahai tanah tersebut mengaku kerap mendapat gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang,
Atas tindakan yang kerap mendapatkan gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang, beberapa warga lainnya menuturkan, mereka (warga, red) pernah membuat laporan
polisi ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor : STTPL/B/1497/V/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA pada 28 Mei 2024.
Namun,ungkap warga itu lagi, laporan polisi itu, hingga saat ini belum dilakukan penindakan dari pihak aparat Polrestabes Medan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











