Saat penangkapan itu, ungkap AKP Syahrizal lagi,
Muhammad Rivaldi mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit pinggir Jalan Sultan Serdang.
Akhirnya, kedua terduga penjahat narkoba beserta barang buktinya itu diboyong ke Mapolsek Batangkuis yang selanjutnya dilimpahkan ke Mako Sat.Resnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum.
Kepada petugas, kedua terduga pelaku kejahatan narkoba itu mengaku barang bukti tersebut miliknya yang di peroleh dari saudara Heru als. Uncu yang tinggal di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”











