SATYA BHAKTI ONLINE | BATANGKUIS (DELI SERDANG) –
“Perang” dengan penjahat narkoba, personil Polsek Batangkuis Polresta Deli Serdang, tangkap 2 warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB, 2 warga yang diketahui bernama Muhammad Rivaldi (25) warga Jalan Pahlawan, Gang Sejarah Lingk. 2, Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang dan Bobbi Luvika Irawan Lubis (22) warga Jalan Putra Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Batangkuis (AKP Syahrizal) mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari personil Polsek Batang Kuis melakukan undercover buy untuk menyelidiki peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Batangkuis, Selasa, 13 Juni 2023.
Menurut mantan personil Satuan Intelkam Polresta Deli Serdang yang kini menjabat Kapolsek Batangkuis itu, Selasa, 13 Juni 2023, sekira pukul 19.30 WIB, personil Polsek Batangkuis melakukan undercover untuk memesan ekstasi kepada Muhammad Rivaldi yang selanjutnya Muhammad Rivaldi mengantar barang bukti ke Jalan Sultan Serdang Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis untuk melakukan transaksi.












