“Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” tegas Kapolda Sumut itu lagi.
Sementara itu, terkait pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melakukan penyelundupan narkoba yakni sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut, Dir Resnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Yemi Mandagi) mengungkapkan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.
“Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang itu.
Untuk melancarkan aksi kejahatannya, perwira polisi berpangkat melati tiga itu menuturkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
“Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji,” tutur mantan Kapolresta Deli Serdang itu.
Dari seluruh pengungkapan kasus narkotika itu, Kombes Pol. Yemi Mandagi menuturkan, salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kg sabu dari satu tersangka.
Sementara itu, tuturnya lagi, dalam salah satu penggerebekan di asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang membekali diri dengan senjata api.
Saat itu, ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi, pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap.
“Untungnya, personil kita tidak ada yang terluka. Namun, pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran,” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi
Menurut mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Dir Resnarkoba Polda Sumut itu, kini, jaringan narkoba semakin berbahaya yang dalam hal ini bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum.
Terkait para pelaku, Kombes Pol. Yemi Mandagi menuturkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp.10 miliar.
Sementara itu, sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















