Untuk memastikan kecurigaan itu, ES alias Edi dan M di test urinenya.
Hasilnya, ES alias Edi dan M terbukti positif terdapat zat amphetamine.
Dalam hal ini, ES alias Edi dan M mengaku baru mengkonsumsi alias memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Terkait itu, menjawab pertanyaan wartawan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Ginanjar Fitriadi) menuturkan, kelima terduga pelaku kejahatan narkoba itu ditangkap beserta barang bukti.
Menurut Kompol Ginanjar Fitriadi, untuk penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut, kini kelima terduga pelaku kejahatan narkoba itu ditahan di Mako Sat.Narkoba Polresta Deli Serdang. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang


















