SATYA BHAKTI ONLINE | Medan —
Begini ceritanya……….
Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 dan KEP-IV-854/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr.Harli Siregar, SH,MHum memimpin pelantikan dan serah terima jabatan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut, serta 5 Asisten dan 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Baca Juga :
Penyegaran Organisasi dan Bagian dari Promosi, 4 Pejabat Kejati Sumut Dimutasi
Saat itu, Rabu (05/10/2025) di Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, dalam sambutannya, Kajati Sumut mengungkapkan, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh Kejaksaan sebagai bentuk penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja penegakan hukum di daerah.
Dalam hal ini, Kajati Sumut menegaskan, jabatan adalah penghargaan sekaligus sebagai amanah, laksanakan dengan penuh tanggungjawab dan berintegritas.
Kepada para pejabat yang lama, Kajati Sumut mengucapkan, “selamat atas promosi jabatan dan terimakasih atas dedikasi kinerja selama bertugas di Kejati Sumut.”
Pada kesempatan itu, kepada para pejabat lama, Kajati Sumut mengigatkan, promosi jabatan yang diterima merupakan suatu apresiasi dari institusi namun sekaligus menjadi amanah dan tanggungjawab besar.
















