Berikut para pejabat Kejati Sumut yang dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 itu.
- Sofyan yang sebelumnya menjabat Wakajati Sumatera Utara dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
- Datuk Rosihan Anwar yang sebelumnya menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi dengan jabatan baru sebagai Koordinator pada JAM Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
- Darmukit yang sebelumnya menjabat Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi dengan jabatan baru sebagai Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
- Andri Ridwan yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi dengan jabatan baru sebagai Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”













