Adapun mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kejaksaan Agung yang secara keseluruhan memutasi 73 pejabat di seluruh Indonesia, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus promosi bagi pejabat yang dinilai memiliki kinerja dan integritas tinggi.
“Mutasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penyegaran organisasi agar setiap jajaran Kejaksaan tetap dinamis, adaptif, dan responsif terhadap tantangan penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan resminya.













