Sedangkan, Wakajati Maluku (Abdullah Noer Deny) diketahui dimutasi dengan jabatan baru sebagai Wakajati Sumatera Utara pengganti Sofyan.
Adapun mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kejaksaan Agung yang secara keseluruhan memutasi 73 pejabat di seluruh Indonesia, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus promosi bagi pejabat yang dinilai memiliki kinerja dan integritas tinggi.
“Mutasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penyegaran organisasi agar setiap jajaran Kejaksaan tetap dinamis, adaptif, dan responsif terhadap tantangan penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan resminya.
Berikut para pejabat Kejati Sumut yang dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 itu.
- Sofyan yang sebelumnya menjabat Wakajati Sumatera Utara dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
- Datuk Rosihan Anwar yang sebelumnya menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi dengan jabatan baru sebagai Koordinator pada JAM Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
- Darmukit yang sebelumnya menjabat Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi dengan jabatan baru sebagai Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
- Andri Ridwan yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi dengan jabatan baru sebagai Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”
















