Kali ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, sebanyak empat pejabat Kejati Sumut resmi dimutasi ke jabatan baru.
Dalam surat tersebut terdapat nama pejabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara yakni Sofyan yang dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sedangkan, Wakajati Maluku (Abdullah Noer Deny) diketahui dimutasi dengan jabatan baru sebagai Wakajati Sumatera Utara pengganti Sofyan.













