Penyegaran Organisasi dan Bagian dari Promosi, 4 Pejabat Kejati Sumut Dimutasi

oleh -356 views
oleh
4 Pejabat Kejati Sumut Dimutasi
4 Pejabat Kejati Sumut Dimutasi. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Kali ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, sebanyak empat pejabat Kejati Sumut resmi dimutasi ke jabatan baru.

Dalam surat tersebut terdapat nama pejabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara yakni Sofyan yang dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Sedangkan, Wakajati Maluku (Abdullah Noer Deny) diketahui dimutasi dengan jabatan baru sebagai Wakajati Sumatera Utara pengganti Sofyan.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :