SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumut bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melaksanakan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda.
Dua di antaranya merupakan pasar modern di Jalan SM. Raja Kec. Marendal Medan.
Sedangkan satu titik lainnya berada di Pasar Tradisional Simpang Limun, Kota Medan.
Baca Juga :
Melalui Program Pangan Murah Polri Bagi Masyarakat, Polri Luncurkan Program GPM Di Seluruh Indonesia
Terkait itu, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut (AKP Marbintang RE Panjaitan) berdasarkan hasil pengecekan yang dalamhal ini bertujuan untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah itu diketahui bahwa beras premium di semua titik pengecekan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yakni dengan harga Rp15.400 per kilogram.















